Polisi Belum Proses Kasus Predator Seksual Eks Anggota LAMRI Karena Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Appridzani Syahfrullah viral di media sosial. Korban dari perbuatan terlarang itu disebut mencapai lima orang.
Namun, temuan dari hasil investigasi LAMRI Surabaya itu sampai saat ini belum diproses hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan belum adanya tindakan hukum dari dugaan kasus itu lantaran tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya.
"Untuk masalah ini belum ada aduan ke polda," ujar Gatot tertulis, Rabu (3/11).
Pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila ada laporan atau aduan ke kepolisian.
Sekadar diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi sejak 2014 hingga 2021. Hal itu viral di media sosial setelah LAMRI Surabaya membuat sebuah utas laporan investigasi.
Sebetulnya, LAMRI sudah membongkar kasus Appridzani sejak 2018 sekaligus melakukan pemecatan terhadap pelaku sebagai anggota.
Akibat perbuatan pelaku, para korban disebut mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Dalam laporan LAMRI, pelaku melakukan pelecehan dan mencabuli korbannya. (mcr12/jpnn)
Belum diprosesnya kasus dugaan kekerasan seksual Appridzani karena belum adanya aduan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News