Polisi Belum Proses Kasus Predator Seksual Eks Anggota LAMRI Karena Ini

Rabu, 03 November 2021 – 21:18 WIB
Polisi Belum Proses Kasus Predator Seksual Eks Anggota LAMRI Karena Ini - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Korban kekerasan seksual atau penyintas mengalami banyak penderitaan, mulai dari seksual, psikologis dan bahkan ketidakadilan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Appridzani Syahfrullah viral di media sosial. Korban dari perbuatan terlarang itu disebut mencapai lima orang.

Namun, temuan dari hasil investigasi LAMRI Surabaya itu sampai saat ini belum diproses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan belum adanya tindakan hukum dari dugaan kasus itu lantaran tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya.

"Untuk masalah ini belum ada aduan ke polda," ujar Gatot tertulis, Rabu (3/11).

Pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila ada laporan atau aduan ke kepolisian.

Sekadar diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi sejak 2014 hingga 2021. Hal itu viral di media sosial setelah LAMRI Surabaya membuat sebuah utas laporan investigasi.

Sebetulnya, LAMRI sudah membongkar kasus Appridzani sejak 2018 sekaligus melakukan pemecatan terhadap pelaku sebagai anggota.

Akibat perbuatan pelaku, para korban disebut mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Dalam laporan LAMRI, pelaku melakukan pelecehan dan mencabuli korbannya. (mcr12/jpnn)

Belum diprosesnya kasus dugaan kekerasan seksual Appridzani karena belum adanya aduan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News