Begini Kronologi Pengeroyokan Zainal Fattah Versi Kepolisian, Mirisnya Tersangka..
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan Zainal Fattah (25) warga Kalimas Baru.
Keduanya ialah Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20) yang masih satu kampung dengan korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan pengeroyokan itu bermula saat dua kelompok patroli sahur berseteru di wilayah Kalimas.
"Kelompok yang jumlah lebih sedikit mengadu kepada seniornya (korban, red)," kata Ganis, Rabu (28/4).
Fattah mendatangi lokasi bermaksud meluruskan permasalahan antara kedua kelompok.
"Justru korban diteriaki maling (oleh provokator, red)," imbuhnya.
Fattah yang tak sempat berlari pun terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pemuda setempat.
Warga pun ikut memukuli korban lantaran mendengar tudingan maling dari provokator.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan Zainal Fattah (25) warga Kalimas Baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News