Begini Kronologi Pengeroyokan Zainal Fattah Versi Kepolisian, Mirisnya Tersangka..
"Para pengeroyok itu memukuli Fattah ada yang dengan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi," ucap Ganis.
Akibatnya, Fattah babak belur dan mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Mirisnya, kedua tersangka Gufron dan Imron sempat-sempatnya mengambil ponsel dan dompet milik korban.
Fattah kemudian dibawa ke rumah sakit, sementara keluarga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Nahas, Fattah tidak tertolong setelah menjalani opname selama lima hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain, alat pukul berupa pipa, batu, ember; tas; uang senilai Rp 900 ribu; dan dua ponsel genggam milik korban yang dirampas setelah pengeroyokan.
"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis (mcr13/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan Zainal Fattah (25) warga Kalimas Baru.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News