Begini Kronologi Pengeroyokan Zainal Fattah Versi Kepolisian, Mirisnya Tersangka..

Rabu, 28 April 2021 – 18:00 WIB
Begini Kronologi Pengeroyokan Zainal Fattah Versi Kepolisian, Mirisnya Tersangka.. - JPNN.com Jatim
Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), tersangka pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal saat rilis, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Para pengeroyok itu memukuli Fattah ada yang dengan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi," ucap Ganis.

Akibatnya, Fattah babak belur dan mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Mirisnya, kedua tersangka Gufron dan Imron sempat-sempatnya mengambil ponsel dan dompet milik korban.

Fattah kemudian dibawa ke rumah sakit, sementara keluarga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Nahas, Fattah tidak tertolong setelah menjalani opname selama lima hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain, alat pukul berupa pipa, batu, ember; tas; uang senilai Rp 900 ribu; dan dua ponsel genggam milik korban yang dirampas setelah pengeroyokan.

"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis (mcr13/jpnn)

 
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan Zainal Fattah (25) warga Kalimas Baru.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News