Jual Uang Palsu di Jember, Pinggir Pelintasan Rel Jadi Lokasi Favorit JND
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polsek Ledokombo, Jember berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan senilai Rp 2,75 juta.
Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyonno Budhi Santoso menyampaikan seseorang yang diduga pengedar uang palsu ditangkap di pinggir pelintasan rel, Jalan Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo, Jember.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku berinisial JND (31) bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu,” kata Iptu Setyono, mengutip laman Polda Jatim, Jumat (29/10).
JND merupakan warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
Dari dia, aparat mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah; 2 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah; serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.
“Tersangka mengaku membeli uang palsu itu dari seseorang melalui Facebook seharga Rp 500 ribu," ujar dia.
Baca Juga:
Uang palsu itu rencananya akan dijual kembali oleh kepada seseorang bernama ilmi seharga Rp 1 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP. (mcr13/jpnn)
Polsek Ledokombo, Jember berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan senilai Rp 2,75 juta.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News