Guru di Situbondo ini Buka Kartu, Perbuatannya Malah Diumbar di Media Sosial
Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:21 WIB
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)
Entah apa yang merasuki seorang guru di Situbondo ini, mengunggah rekamannya kala melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News