Guru di Situbondo ini Buka Kartu, Perbuatannya Malah Diumbar di Media Sosial

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:21 WIB
Guru di Situbondo ini Buka Kartu, Perbuatannya Malah Diumbar di Media Sosial - JPNN.com Jatim
Seorang guru di Situbondo malah mengunggah rekamannya saat mengonsumsi sabu-sabu. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)

 
Entah apa yang merasuki seorang guru di Situbondo ini, mengunggah rekamannya kala melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News