Guru di Situbondo ini Buka Kartu, Perbuatannya Malah Diumbar di Media Sosial
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Ada-ada saja kelakuan warga Kecamatan Suboh, Situbondo berinisial BFR (39). Dia mengunggah aktivitasnya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di media sosial.
Walhasil, pria yang berprofesi sebagai guru tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menerangkan BFR ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Suboh pada Rabu (27/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, satu buah plastik klip yang diduga berisi sisa sabu.
"Selain itu, turut disita tiba buah tutup botol plastik yang terdapat dua sedotan, satu buah sendok, dan dua pipa bentuk L," kata Sutrisno, mengutip laman Polda Jatim, Jumat (29/10).
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari unggahan di media sosial yang menampilkan tersangka kala menggunakan sabu-sabu.
Rupanya, unggahan tersebut viral dan mengundang reaksi dari warganet yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Tersangka berikut barang buktinya pun diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Sutrisno
Entah apa yang merasuki seorang guru di Situbondo ini, mengunggah rekamannya kala melakukan perbuatan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News