Mengenal Yogi, Anak Eks Ketua DPRD Surabaya, Terdakwa Jual Beli Plasma Konvalesen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mungkin banyak orang belum tahu Yogi Agung Prima Wardhana, salah seorang terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen merupakan anak dari mantan Ketua DPRD Kota Surabaya
Ucok Jimmy Lamhot selaku kuasa hukumnya mengakui kliennya adalah salah satu putra dari Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana.
Wisnu sebelumnya pernah menjadi buronan dan saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi usai terbukti bersalah menjual aset Pemprov Jawa Timur.
"Betul, klien saya adalah putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata Ucok setelah sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di pengadilan negeri setempat, Kamis (28/10).
Hari itu merupakan persidangan kedua Yogi. Dia didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Yogi mengeklaim tidak memperjualbelikan plasma konvalesen, melainkan hanya menerima uang ucapan terima kasih dari pasien COVID-19.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rahmat Hari Basuki mendakwa Yogi dengan Pasal 195 UU 36/2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
JPU Hari menuding terdakwa Yogi yang bekerja sebagai pegawai Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya di bagian pengecekan kesehatan memperniagakan plasma konvalesen seharga Rp 2,3 hingga Rp 3 juta.
Yogi yang merupakan terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen rupanya anak dari mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Wisnu Wardhana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News