Mengenal Yogi, Anak Eks Ketua DPRD Surabaya, Terdakwa Jual Beli Plasma Konvalesen
Kamis, 28 Oktober 2021 – 20:45 WIB
Plasma konvalesen yang diambil dari darah para penyintas atau orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19 itu seharusnya disalurkan kepada pasien yang membutuhkan secara gratis.
Dalam aksinya, terdakwa Yogi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Keduanya berperan mencarikan pembeli plasma konvalesen yang oleh Yogi diberi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per pasien. (antara/mcr13/jpnn)
Yogi yang merupakan terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen rupanya anak dari mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Wisnu Wardhana.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News