Stella Monica Vs Klinik L'Viors: Komnas HAM dan Perempuan Diminta Campur Tangan

Kamis, 28 Oktober 2021 – 16:09 WIB
Stella Monica Vs Klinik L'Viors: Komnas HAM dan Perempuan Diminta Campur Tangan - JPNN.com Jatim
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Stella Monica, selaku konsumen sekaligus pihak yang dituntut klinik kecantikan L'Viors di Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik, melaporkan perkaranya ke Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dia mengadu soal upaya kriminalisasi dan ketidakadilan terkait dengan perkara yang tengah dialaminya. Stella Monica pun meminta atensi kedua lembaga negara itu terhadap kasus itu.

"Saya melapor sebagai konsumen yang berupaya mencari keadilan secara hukum," kata Stella, Rabu (27/10).

Stella merasa pula memiliki hak yang sama di hadapan hukum dalam memperjuangkan keadilan di ranah konsumen, khususnya untuk perempuan dalam kasus dengan klinik L'Viors.

Dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Stella berharap dapat menjadi jembatan bagi konsumen lain supaya jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan.

"Sudah semestinya kita (masyarakat, red) memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen," ujar Stella Monica.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dia turut mengharapkan jangan sampai ada Stella-Stella yang lain di Indonesia.

"Semoga kisah dan kasus saya itu bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi korporasi ke depannya sekaligus inspirasi bagi konsumen-konsumen yang lain,” tutur Stella.

Stella Monica yang merasa dikriminalisasi mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News