Curhat soal Klinik Kecantikan, Stella Monica Didakwa Langgar UU ITE
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang klien klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica (25) didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran curhat di medsos masalah kondisi wajahnya yang dia alami setelah perawatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Stella dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Farida Hariani, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4).
Stella didakwa telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS setelah mengunggah tangkapan layar perbincangannya dengan seorang dokter lewat akunnya di Instagram, @stellamonica.h pada Desember 2019 silam.
Dalam tangkapan layar itu, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk setelah perawatan di L’VIORS.
"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata JPU Farida.
Ketua majelis hakim Imam Supriyadi memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Pihak kuasa hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya lantas meminta pengajuan nota keberatan (eksepsi).
Stella Monica, klien klinik kecantikan didakwa pasal pencamaran nama baik UU ITE setelah curhat di medsos terkait apa yang dia alami setelah perawatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News