Stella Monica Vs Klinik L'Viors: Komnas HAM dan Perempuan Diminta Campur Tangan

Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh kuasa hukum dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE serta Amnesty International Indonesia.
Adapun, pengacara Stella, Habibus Shalihin berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap kliennya yang dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dia menyebut persidangan perkara Stella Monica sudah berlangsung 25 kali dan mendekati pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Habibus berharap kedua lembaga itu hadir untuk memastikan adanya perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah pengabaian SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE serta pelanggaran hak kebebasan berekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kasus itu sedari awal memiliki beberapa catatan. Salah satunya, klien kami sebagai konsumen. Makanya, Stella memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya," ucap Habibus. (mcr12/mcr13/jpnn)
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News