Sidang Stella Monica Vs L'VIORS: Ahli Hukum Binus Singgung Manusia dan Pasal ITE
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses persidangan dugaan pencemaran nama baik terdakwa Stella Monica melibatkan klinik kecantikan L'VIORS masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).
Agenda kali itu, yakni kesaksian ahli pidana bagi terdakwa guna membuktikan Stella Monica tidak bersalah.
Saksi ahli yang dihadirkan Jauhar selaku kuasa hukum terdakwa ialah Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Dr Ahmad Sofian.
Sofian menyampaikan terdakwa tidak dapat dijerat pencemaran nama baik lantaran korban bukan perseorangan, melainkan perusahaan.
Dia menyebut Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Objek pencemaran ialah orang-perorangan. Tidak bisa institusi atau korporasi, sebab yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan badan hukum," kata Sofian.
Dia menerangkan apabila perusahaan dirugikan dengan unggahan Stella Monica di media sosial, semestinya menuntut secara perdata yang prosesnya dinilai lebih rumit.
"Filosofis dan historisnya telah menyebutkan yang mempunyai harkat dan nama baik hanya orang. Jangan seenaknya menggunakan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE)," ujar dia.
Berikut kesaksian ahli hukum Binus soal perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica yang melibatkan L'VIORS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News