Terciduk, Sopir Truk Asal Sedati Sidoarjo Bilang Upah Kerjanya Tak Cukup

Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:38 WIB
Terciduk, Sopir Truk Asal Sedati Sidoarjo Bilang Upah Kerjanya Tak Cukup - JPNN.com Jatim
FM beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

FM mengaku semua itu dilakukannya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran upahnya sebagai sopir truk dirasa tak cukup

Tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Seorang sopir truk asal Sedati Sidoarjo yang kini berurusan dengan polisi mengaku upahnya bekerja tidak cukup untuk sehari-hari.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News