Terciduk, Sopir Truk Asal Sedati Sidoarjo Bilang Upah Kerjanya Tak Cukup
Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:38 WIB
FM mengaku semua itu dilakukannya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran upahnya sebagai sopir truk dirasa tak cukup
Tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang sopir truk asal Sedati Sidoarjo yang kini berurusan dengan polisi mengaku upahnya bekerja tidak cukup untuk sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News