Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 21 Oktober 2021 – 16:07 WIB
"Selanjutnya ialah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu anggota majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," tutur Sigit.
Kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menyatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik. Sebab, tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan objektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Dosen Unej berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News