Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 – 16:07 WIB
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Selanjutnya ialah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu anggota majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," tutur Sigit.

Kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menyatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik. Sebab, tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Saya yakin JPU akan independen dan objektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

 
Dosen Unej berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News