Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 – 16:07 WIB
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (21/10)

Sri Sumiarisih menerangkan jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan sesuai keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujar dia.

JPU menerangkan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih. Namun, menurut fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak lantaran melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej tersebut dilangsungkan secara tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II-A Jember, sementara majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN setempat.

Adapun Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo menyampaikan agenda sidang perkara itu telah memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.

Dosen Unej berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News