Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial
Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Saat menangkap pelaku kedua, polisi juga mengamankan seekor burung rangkok, satu binturung, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut modus penjualan satwa langka dan dilindungi yang dilakukan dua tersangka melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News