Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial

Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial - JPNN.com Jatim
Macan tutul dalam kondisi mati diformalin dari tersangka SFSS yang didapat di Jember, Rabu (13/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Saat menangkap pelaku kedua, polisi juga mengamankan seekor burung rangkok, satu binturung, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Berikut modus penjualan satwa langka dan dilindungi yang dilakukan dua tersangka melalui media sosial.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News