Pekerjaan Sampingan Kuli Batu di Surabaya ini Bikin Perkara, Dibui Deh
Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:00 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Atas tindakannya, FD dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Sebaiknya hal yang dialami oleh seorang kuli batu di Surabaya ini menjadi pelajaran bersama agar memilih pekerjaan sambilan yang tak melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News