Kasus SMA SPI Kota Batu Tak Kunjung Disidangkan, Berikut Alasannya
Kamis, 07 Oktober 2021 – 22:30 WIB

Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
"Berkas perkara tersebut harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," ucap Fathur. (mcr12/mcr13/jpnn)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemilik SMA SPI Kota Batu hingga kini masih belum memasuki persidangan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News