Sidang Stella Monica Vs L'VIORS: Ahli Hukum Binus Singgung Manusia dan Pasal ITE
Menurut Sofian, berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri 229/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu UU ITE, suatu unggahan dengan maksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Hal itu yang membuat Ahmad Sofian meyakini bahwa Stella sama sekali tidak bersalah atas dakwaan dalam perkara dengan klinik kecantikan L'VIORS.
Dia pun mencontohkan saat dirinya mengeklaim bahwa harga mangga di Resto A mahal dan mencekik leher rakyat. Itu tidak bisa dikatakan pencemaran nama baik.
"Menurut saya itu mahal, meski resto A bilang murah. Pencemaran itu bukan berdasarkan pengalaman empiris, tetapi mengada-ada yang tidak ada," tutur dia.
Sofian menyatakan suatu ujaran bisa dikatakan pencemaran nama baik apabila ada akibat yang dialami orang yang diserang.
Jika ujaran yang disampaikan tak menyenangkan, tetapi tak ada dampak negatif, maka belum bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
"Misal saya bilang, Anda berengsek kemudian saya posting, tetapi tidak ada dampak di Anda. Itu tidak termasuk pencemaran dan kalau iya, dampaknya harus dibuktikan," ucap Sofian. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut kesaksian ahli hukum Binus soal perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica yang melibatkan L'VIORS.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News