LPSK Buka-Bukaan Soal Saksi Tragedi Kanjuruhan yang Datang Memohon Perlindungan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 saksi Tragedi Kanjuruhan memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan saksi pemohon perlindungan tersebut berdatangan hingga Kamis (13/10) ini.
"Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan," katanya melalui kanal LPSK di YouTube.
Dia menjelaskan pula tiga dari pemohon perlindungan tersebut berusia pelajar dan sisanya berusia 18 tahun ke atas atau dewasa.
"Dari 20 ini, yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung," tuturnya.
Dia pun memaparkan sejumlah hasil temuan LPSK yang berkaitan dengan situasi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (2/10).
Dari beberapa temuan kawan-kawan di lapangan, katanya, LPSK menemukan 32 rekaman kamera pengawas CCTV yang dalam pantauan LPSK semua kamera itu relatif berfungsi.
"Soal kapasitas stadion itu berapa, kapasitas stadion itu, dari temuan LPSK, bisa memuat 38.054 orang penonton," ucap Nasution.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan ada 20 orang terkait Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan perlindungan ke tempatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News