Tak Tobat-Tobat, SUN Dibalikkan ke Rumah Prodeo
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polisi mengamankan pria berinisial SUN (41), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa (28/9).
"Tim kami menangkap SUN di rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, mengutip laman Polda Jatim, Minggu (3/10).
Saat dibekuk, SUN pun tak berkutik. Petugas lalu melakukan penggeledahan menemukan berbagai barang bukti berupa sebuah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang terdapat dua lobang,
Lalu, tiga buah plastik klip kecil yang diduga bekas tempat sabu-sabu. "Barang bukti itu diakui oleh SUN,” ujar dia.
Ernowo menerangkan SUN sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak Polres Lumajang. Pasalnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Beberapa kali, kami pantau dan ternyata SUN tidak menyudahi perbuatannya menyalahgunakan narkoba,” ujar dia.
SUN dijerat dengan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Tidak ada untungnya. Jangan coba-coba!" ucap Ernowo. (mcr13/jpnn)
Lama jadi target operasi, residivis asal Lumajang berinisial SUN (41) akhirnya kembali mendekam di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News