KPK Usut Peran Camat dalam Dugaan Suap kepada Bupati Probolinggo
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - KPK mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pemeriksaan lima penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Kelima penjabat kepala desa itu diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Mapolresta Probolinggo, Senin (27/9).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kelima saksi penjabat kades tersebut hadir seluruhnya.
"Mereka dikonfirmasi, antara lain, mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara itu untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS," kata dia di Jakarta, Selasa (28/9).
Lima penjabat kades yang diperiksa, yakni penjabat Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Sri Sukarsih; penjabat Kades Pakel, Sukapura, Hendrik Wiyoko.
Berikutnya, penjabat Kades Kedungsupit, Wonomerto, Mohamad Yunus; penjabat Kades Sebaung, Gending, Sutik Mediantoro; dan penjabat Kades Sukodadi, Paiton, Yono Wiyanto.
KPK sebelumnya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut, termasuk penerima suap Bupati Probolinggo PTS dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI.
KPK mendalami dugaan keterlibatan camat dalam dugaan kasus suap seleksi jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News