Kasus Suap Bupati Probolinggo: 4 Saksi Dipanggil KPK, Mayoritas Pihak Swasta
Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:00 WIB
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus untuk para calon penjabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Namun sebelumnya, mereka harus menyetor uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/mcr13/jpnn)
KPK kembali memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan suap seleksi jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News