Cabuli Anak Tetangga, Warga Sampang Bersembunyi di Bekasi

Selasa, 28 September 2021 – 23:00 WIB
Cabuli Anak Tetangga, Warga Sampang Bersembunyi di Bekasi - JPNN.com Jatim
Polres Sampang saat memeriksa pelaku pencabulan anak dibawah umur (Polres Sampang)

"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," tutur dia.

Pelaku mengaku tidak pernah melakukan perbuatan serupa kepada orang lain. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

"Perbuatan SL itu baru sekali kepada korban yang tak lain anak tetangganya, tetapi kami terus kembangkan lagi," ucap dia.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena yang hingga kini masih trauma akibat perbuatan tersangka. (antara/mcr13/jpnn)

Pelarian warga Sampang tersangka pelaku pencabulan anak tetangganya yang di bawah umur berakhir.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News