Cabuli Anak Tetangga, Warga Sampang Bersembunyi di Bekasi
"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," tutur dia.
Baca Juga:
Pelaku mengaku tidak pernah melakukan perbuatan serupa kepada orang lain. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.
"Perbuatan SL itu baru sekali kepada korban yang tak lain anak tetangganya, tetapi kami terus kembangkan lagi," ucap dia.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena yang hingga kini masih trauma akibat perbuatan tersangka. (antara/mcr13/jpnn)
Pelarian warga Sampang tersangka pelaku pencabulan anak tetangganya yang di bawah umur berakhir.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News