KPK Usut Peran Camat dalam Dugaan Suap kepada Bupati Probolinggo
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Padahal, per 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo, sedangkan pengusulannya melalui camat.
Rupanya, ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para penjabat kades, yakni harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan.
Namun sebelumnya, para calon penjabat kades diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/mcr13/jpnn)
KPK mendalami dugaan keterlibatan camat dalam dugaan kasus suap seleksi jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News