Di Lahan Tebu, AR Tak Berdaya, Dahulu Sempat Bersembunyi ke Sumatera

Minggu, 26 September 2021 – 19:00 WIB
Di Lahan Tebu, AR Tak Berdaya, Dahulu Sempat Bersembunyi ke Sumatera - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Seorang warga Lumajang diringkus polisi setelah enam bulan buron lantaran diduga menjadi pelaku curanmor. Foto: dok.JPNN.com

Dia menjelaskan pelaku rupanya tak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekan yang kini masih buron.

Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AR bahwa AR melakukan tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yang hingga sekarang masih buron.

“Modus yang dipakai, yakni merusak kunci sepeda motor korban. Setelah menyala, langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” ucap Fajar.

AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr13/jpnn)

 
Petualangan AR kucing-kucingan dengan polisi selama enam bulan akhirnya berakhir, kini dia meringkuk setelah ditangkap di lahan tebu dekat rumahnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News