Di Lahan Tebu, AR Tak Berdaya, Dahulu Sempat Bersembunyi ke Sumatera
Minggu, 26 September 2021 – 19:00 WIB

Ilustrasi - Seorang warga Lumajang diringkus polisi setelah enam bulan buron lantaran diduga menjadi pelaku curanmor. Foto: dok.JPNN.com
Dia menjelaskan pelaku rupanya tak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekan yang kini masih buron.
Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AR bahwa AR melakukan tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yang hingga sekarang masih buron.
“Modus yang dipakai, yakni merusak kunci sepeda motor korban. Setelah menyala, langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” ucap Fajar.
AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr13/jpnn)
Petualangan AR kucing-kucingan dengan polisi selama enam bulan akhirnya berakhir, kini dia meringkuk setelah ditangkap di lahan tebu dekat rumahnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News