Kasus Bupati Probolinggo, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (23/9).
Tiga lokasi, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Dari sana, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Ali menuturkan KPK akan menganalisis keterkaitan dokumen yang telah diamankan tersebut.
"Berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (23/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News