Sita Rp 104 Miliar Harta Bupati Probolinggo, KPK: Untuk Rakyat

Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:05 WIB
Sita Rp 104 Miliar Harta Bupati Probolinggo, KPK: Untuk Rakyat - JPNN.com Jatim
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23-5-2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Harta fantastis Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) disita setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik terus bertambah.

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," katanya di Jakarta, Selasa (2/8).

KPK membeberkan aset-aset sitaan itu meliputi tanah dan bangunan, emas, uang tunai, serta kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Ali.

Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ucap Ali. (antara/faz/jpnn)

Harta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari itu meliputi tanah dan bangunan, emas, uang tunai, serta kendaraan bermotor.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News