Orang Tua Korban Pelecehan Dosen Unej Dihadirkan dalam Sidang

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:39 WIB
Orang Tua Korban Pelecehan Dosen Unej Dihadirkan dalam Sidang - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol - Sidang perkara pencabulan oknum dosen Unej Jember menghadirkan orang tua korban. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (25/8).

"Hari ini, agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi. Mereka, yakni saksi korban, ibu, dan ayahnya," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Ketiga saksi memberikan keterangan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban di bawah umur.

"JPU bakal menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) guna mengungkapkan sejumlah fakta," ujar dia.

Adapun penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini menjelaskan fakta-fakta yang disampaikan para saksi sesuai dengan laporan.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Terdakwa RH mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas II A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang, yakni majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim PN Jember sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa sehingga pemeriksaan sidang perkara pencabulan itu terus berlanjut. (antara/mcr13/jpnn)

Dalam sidang perkara pencabulan dosen Unej terhadap anak di bawah umur, menghadirkan kedua orang tua korban.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News