JPU Hadirkan Psikolog untuk Sidang Dosen Unej Terdakwa Pencabulan
Kamis, 23 September 2021 – 14:03 WIB
Majelis hakim PN Jember sebelumnya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (antara/mcr13/jpnn)
Persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli, psikolog.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News