Kasus Bupati Probolinggo, 4 Saksi Ini Ditanyai KPK Soal Setoran

Rabu, 22 September 2021 – 14:30 WIB
Kasus Bupati Probolinggo, 4 Saksi Ini Ditanyai KPK Soal Setoran - JPNN.com Jatim
Tim penyidik KPK memeriksa kembali sejumlah pejabat di Pemkab Probolinggo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK mengusut dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mendaftar sebagai penjabat kepala desa di Pemkab Probolinggo.

KPK pun memeriksa empat saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kolega dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan seleksi jabatan pada Selasa (21/9).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar sebagai penjabat kepala desa," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/9).

Empat saksi tersebut, antara lain, Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Edy Suryanto, dan Pitra Jaya Kusuma sebagai ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Mereka juga ditanyai soal proses pengusulan hingga pelantikan menjadi penjabat kepala desa yang disyaratkan harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka Hasan Aminuddin (HA) sebagai perwakilan Puput Tantriana Sari.

KPK sebelumnya menduga ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare. (antara/mcr13/jpnn)

 
KPK mengusut dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mendaftar sebagai penjabat kepala desa di Pemkab Probolinggo.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News