ISY Tergolong Nekat, Bekerja Sampingan Sebagai 'Penjambret Solo'
Selasa, 21 September 2021 – 15:00 WIB
Namun saat ditangkap, tersangka ISY melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan ISY.
ISY mengaku telah melakukan penjambretan di 21 TKP mencakup wilayah Lumajang dan Jember.
Polis pun mengamankan empat ponsel sebagai barang bukti, termasuk gawai milik korban R yang belum sempat pelaku jual.
Pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr13/jpnn)
Warga Lumajang berinisial ISY diciduk lantaran diduga melakukan penjambretan. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News