1 Tersangka Tambahan Kasus Bank Jatim Kepanjen Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - 0Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan satu tersangka tambahan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menuturkan tersangka berinisial CF.
Dalam tersebut, CF berperan sebagai debitur yang diduga membobol Bank Jatim dan ditaksir merugikan negara senilai Rp 22 miliar lebih.
"Sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi, tersangka langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," kata Riono, Kamis (16/9).
Tersangka CF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, selama 20 hari ke depan.
Menurut Aspidsus Riono, penahanan dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif, telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujar dia.
Dalam kredit kasus fiktif tersebut, Kejati Jatim sebelumnya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Kejati Jawa Timur menahan satu tersangka tambahan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News