1 Tersangka Tambahan Kasus Bank Jatim Kepanjen Ditahan
Keempatnya terdiri atas dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen serta dua orang debitur yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah 3-24 anggota.
Penyidik Kejati Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Kejati Jawa Timur menahan satu tersangka tambahan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News