1 Tersangka Tambahan Kasus Bank Jatim Kepanjen Ditahan

Kamis, 16 September 2021 – 23:45 WIB
1 Tersangka Tambahan Kasus Bank Jatim Kepanjen Ditahan - JPNN.com Jatim
Tersangka CF mengenakan baju tahanan digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Kamis (16/9). (ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn)

Keempatnya terdiri atas dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen serta dua orang debitur yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah 3-24 anggota.

Penyidik Kejati Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.

Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Kejati Jawa Timur menahan satu tersangka tambahan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News