Kasus DAK 2010 Silam, 3 ASN di Jember Serahkan Diri ke Kejaksaan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Jember terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/9).
Dua dari tiga ASN tersebut pernah bertugas di Dinas Pendidikan Jember pada 2010.
Mereka masing-masing ialah Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan) dan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul)
Ketiganya menyerahkan diri ke Kejari Jember setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengapresiasi keluarga ketiganya yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan," kata Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno.
Dia mengatakan Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu.
Dengan begitu, pekan ini mulai melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," ujar dia.
Tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Jember terpidana kasus korupsi DAK pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejari setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News