12 Hari Operasi, Polres Jember Jaring 31 Tersangka Kasus Narkoba
![12 Hari Operasi, Polres Jember Jaring 31 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/16/barang-bukti-yang-diamankan-oleh-penyidik-satreskoba-polres-g4ut.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sebanyak 31 orang tersangka diamankan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang aparat Polres Jember dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" pada 1-12 September 2021 di wilayah setempat.
"Kami menciduk 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap polres dan polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Irianto, Kamis (16/9).
Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 7,5 gram sabu-sabu, lima gram ganja, serta obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometorfan 1.726 butir.
Dia memaparkan dari 29 kasus tersebut, terdiri atas delapan perkara penyalahgunaan narkotika melibatkan delapan tersangka.
Sedang 21 lainnya merupakan kasus obat keras berbahaya dengan total 23 tersangka.
Iptu Sugeng menyatakan untuk tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun.
"Serta denda tersedikit Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar," ujar dia.
Untuk tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU 36/2009.
Ada 31 orang tersangka penyalgunaan narkotika dan obat terlarang terciduk di wilayah hukum Polres Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News