Kasus DAK 2010 Silam, 3 ASN di Jember Serahkan Diri ke Kejaksaan
Dalam amar putusan kasasi MA, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum pada 2011 lalu," tutur dia.
Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Ketiga ASN tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.
Kasus korupsi DAK tahun 2010 pun menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (antara/mcr13/jpnn)
Tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Jember terpidana kasus korupsi DAK pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejari setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News