Oknum Dosen Universitas Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Keponakannya

Selasa, 13 April 2021 – 21:00 WIB
Oknum Dosen Universitas Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Keponakannya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH resmi berstatus sebagai tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Ipda Vitasari penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan hasil penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen Universitas Jember itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Vita, Selasa (13/4).

Baca Juga: Rek, Ini Ada Info dari Rektor Unair soal Progres Vaksin Merah Putih

Vita menjelaskan dasar pihaknya menjadikan RH tersangka ialah keterangan yang disampaikan korban.

Selain itu, ada alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan asusila tersangka, yakni hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Jaga Harga Sembako, Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi dan Sidak Pasar

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara kepada korban.

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH resmi berstatus sebagai tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News