Pendeta Asal Surabaya Divonis Penjara karena Mencabuli Seorang Wanita Selama 7 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi seorang pendeta asal Surabaya Hanny Layantara atas perkara pencabulan terhadap seorang wanita.
Majelis Hakim MA yang diketuai Suhadi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap Pendeta Hanny pada 21 September tahun lalu.
"Alhamdulillah, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh MA," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Selasa (13/4).
Baca Juga: Polres Madiun Membongkar Tujuh Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2021
Dalam perkara tersebut, Pendeta Hanny Layantara dilaporkan mencabuli seorang korbannya berinisial IW.
Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun semasa dititipkan oleh orang tuanya ke gereja.
Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.
Baca Juga: Mushonnif Tewas Terlindas Truk pada Hari Pertama Ramadan
Seorang pendeta asal Surabaya divonis penjara selama 11 tahun karena terbukti mencabuli seorang wanita saat masih di bawah umur..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News