Alami Kecelakaan Tunggal, Pemilik Mobill Ini Berbelit Ketika Ditanya, Ternyata ...

Selasa, 14 September 2021 – 22:30 WIB
Alami Kecelakaan Tunggal, Pemilik Mobill Ini Berbelit Ketika Ditanya, Ternyata ... - JPNN.com Jatim
Kapolres Kota Probolinggo AKBP R.M Jauhari menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan, Senin (13/9/2021). (ANTARA/HO-Polresta Probolinggo)

"Petugas akhirnya menggeledah mobil tersebut secara teliti dan mendalam hingga menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi di kendaraan itu," ucap dia.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo berhasil menyita mencapai 597 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari TKP awal yang dilakukan piket laka Satlantas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan terlama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur menciduk belasan pengedar narkoba dari lima kasus pada September 2021.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News