Alami Kecelakaan Tunggal, Pemilik Mobill Ini Berbelit Ketika Ditanya, Ternyata ...
Selasa, 14 September 2021 – 22:30 WIB
"Petugas akhirnya menggeledah mobil tersebut secara teliti dan mendalam hingga menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi di kendaraan itu," ucap dia.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo berhasil menyita mencapai 597 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari TKP awal yang dilakukan piket laka Satlantas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan terlama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur menciduk belasan pengedar narkoba dari lima kasus pada September 2021.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News