Sengkarut Masalah Penipuan Pekerja Migran di Tulungagung, Muncul Pihak Baru
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, Jawa Timur, mencabut sementara izin operasional lembaga pelatihan kerja (LPK) milik tersangka MRT (38) yang terkait serangkaian aksi penipuan berkedok rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Polandia.
"Selama proses hukum berjalan, kami menutup sementara LPK milik MRT di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan," kata Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso, Kamis (9/9).
Tindakan tersebut demi memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak menggunakan jasa LPK tersebut.
Penutupan sementara itu juga bertujuan memberi kepastian hukum. Apabila MRT divonis tidak bersalah, maka izin operasional LPK bakal diaktifkan kembali.
Namun sebaliknya jika dinyatakan bersalah, maka izin usaha bakal dicabut untuk seterusnya.
Agus pun mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut bukanlah pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ilegal.
Baca Juga:
Hanya sebatas LPK yang bekerjasama dengan PPTKIS di Bogor, Jawa Barat.
PPTKIS di Bogor mengiming-imingi MRT kemudahan persyaratan dan biaya yang lebih murah untuk memberangkatkan para pekerja migran ke Polandia.
Kasus dugaan penipuan pemilik LPK di Tulungagung berinisial MRT kian runyam karena keterlibatan PPTKIS di Bogor. Begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News