Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditolak
jatim.jpnn.com, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menolak nota keberatan (eksepsi) dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penolakan itu dikeluarkan dalam sidang tertutup dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega (Ketua PN Jember), Kamis (19/8).
"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember, Slamet Budiono.
Dengan begitu, majelis hakim bakal meneruskan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.
Kuasa hukum dosen Unej RH, Ansorul Huda mengakui eksepsinya tidak diterima majelis hakim, namun pihaknya tak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela itu karena sidang digelar secara tertutup.
"Putusan sela yang dibacakan tak sesuai dengan harapan kami, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," tutur dia.
Dia menyampaikan eksepsi yang diajukannya adalah ikhtiar guna membantu kliennya. Namun karena majelis hakim menolak, pihaknya siap melanjutkan sidang lanjutan pada 25 Agustus nanti. (antara/mcr13/jpnn)
Dalam sidang tertutup dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi dosen Unej terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News