Kasus Fetisisme Mukena, Polisi Belum Tentukan Apakah Termasuk Tindak Pidana
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengusut kasus dugaan fetisisme mukena yang terjadi di wilayah hukumnya usai menerima aduan dari salah seorang korban yang merasa dirugikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.
“Kami perlu mendalami, apakah itu masuk dalam tindak pidana atau tidak,” kata Tinton, Jumat (20/8).
Tinton mengimbau bagi para korban lain yang merasa dirugikan, diharapkan bisa membuat aduan serupa ke pihak kepolisian.
Petunjuk tersebut, nantinya akan menjadi penentu terkait adanya unsur pidana atas aduan tersebut.
Salah seorang korban, berinisial AR, sebelumnya membuat aduan terkait dugaan fetisisme mukena yang dialaminya.
AR menceritakan ada sekitar sepuluh orang korban yang dia wakili dalam aduan tersebut.
Rata-rata, korban merasa dilecehkan lantaran foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetisisme oleh terduga pelaku.
Polresta Malang Kota, Jawa Timur masih mengusut kasus dugaan fetisisme mukena yang terjadi di wilayah hukumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News