Sejumlah Reklame di Malang Diturunkan, Bapenda: Menunggak Pajak
jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gelar penertiban objek pajak yang menunggak pajak pada Kamis (19/08)
Dalam penertiban tersebut Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan objek pajak yang mereka tertibkan tersebut merupakan pengusaha yang telah mendapat teguran lisan dan tertulis
"Mereka sudah ditegur tapi masih tidak mau membayar kewajibannya, eksekusi berupa penurutan objek pajak. Kali ini penurunan 15 reklame usaha di sejumlah tempat," terangnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan objek pajak tersebut, Bapenda berkoordinasi dengan Satpol PP, dinas perhubungan dan dinas terkait.
Pada operasi yang mereka lakukan hari itu, beberapa perusahaan yang sudah menunggak. Menurut Handi, merka sudah harus menyerahkan pemasukan ke Bapenda sebesar Rp467 juta.
"Objek fisik berupa papan reklamenya diturunkan, namun pengusaha atau pemilik reklame itu tetap harus membayar tanggungan pajaknya," kata Handi
Baca Juga:
Perusahaan tersebut juga, lanjut Handi, akan menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
“Tindakan ini sekaligus memberi efek jera dan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelas Handi. (antara/mcr17/jpnn)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gelar penertiban objek pajak yang menunggak pajak pada Kamis (19/08)
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News