Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas

Kamis, 10 Juni 2021 – 09:38 WIB
Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas - JPNN.com Jatim
Ilustrasi- Seroang anggota DPRD Jember terdakwa kasus penganiayaan warga kini dijebloskan ke penjara. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - IB, seorang anggota DPRD Jember, akhirnya mencicipi dinginnya tinggal di balik jeruji besi setelah statusnya ditetapkan sebagai tahanan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) setempat.

Putusan itu ditentukan dalam sidang perdana terdakwa IB di PN Jember dengan agenda pembacaan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Rabu (9/6).

Wakil rakyat tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 4/RW 13 Perumahan Bernady Land, Cluster Gardenia, Slawu, Patrang pada 31 Januari 2021 lalu.

Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam di pintu masuk perumahan Bernady Land dengan kecepatan tinggi.

Dodik yang melihat hal tersebut lantas menegur IB agar mengendari mobilnya pelan-pelan saat masuk perumahan.

IB ternyata tak terima dengan kritik tersebut lalu menghentikan mobilnya. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Glagahwero, Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.

Keduanya terlibat adu mulut dan IB pun mendorong Dodik yang disusul dengan dengan melayangkan dua pukulan terhadap korban.

Akibatnya, daun telinga kiri Dodik mengalami memar dan dibuktikan dari hasil visum dokter.

Seorang anggota DPRD Jember berinisial IB kini harus meringkuk di Lapas IIA Jember setelah ditetapkan sebagai tahanan majelis hakim PN Jember.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News