Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas
jatim.jpnn.com, JEMBER - IB, seorang anggota DPRD Jember, akhirnya mencicipi dinginnya tinggal di balik jeruji besi setelah statusnya ditetapkan sebagai tahanan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) setempat.
Putusan itu ditentukan dalam sidang perdana terdakwa IB di PN Jember dengan agenda pembacaan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Rabu (9/6).
Wakil rakyat tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 4/RW 13 Perumahan Bernady Land, Cluster Gardenia, Slawu, Patrang pada 31 Januari 2021 lalu.
Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam di pintu masuk perumahan Bernady Land dengan kecepatan tinggi.
Dodik yang melihat hal tersebut lantas menegur IB agar mengendari mobilnya pelan-pelan saat masuk perumahan.
IB ternyata tak terima dengan kritik tersebut lalu menghentikan mobilnya. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Glagahwero, Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.
Keduanya terlibat adu mulut dan IB pun mendorong Dodik yang disusul dengan dengan melayangkan dua pukulan terhadap korban.
Akibatnya, daun telinga kiri Dodik mengalami memar dan dibuktikan dari hasil visum dokter.
Seorang anggota DPRD Jember berinisial IB kini harus meringkuk di Lapas IIA Jember setelah ditetapkan sebagai tahanan majelis hakim PN Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News