Jangan Aneh-Aneh Masalah Pajak Kalau Enggak Mau Kayak AI!

Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:45 WIB
Jangan Aneh-Aneh Masalah Pajak Kalau Enggak Mau Kayak AI! - JPNN.com Jatim
Tersangka pidana perpajakan berinisal AI. (ANTARA/HO-DJP Jatim I)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang tersangka pidana perpajakan berinisial AI diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lantaran menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Kasus itu diungkap oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I, Budi Susanto memaparkan tersangka AI diduga menggunakan faktur pajak yang tak sesuai transaksi sebenarnya dan tanpa didasari penyerahan barang maupun pembayaran nyata.

Hasil penyelidikan tersangka pun menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013 melalui PT AT.

"Sehubungan dengan fakta yang ada dan tersangka menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp 2 miliar lebih, maka kami serahkan kepada kejari untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Budi, Kamis (12/8).

Dia menyampaikan berkas perkara tersangka AI pun dinyatakan lengkap jaksa peneliti (P-21), sehingga dilakukan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti.

"Dengan tindakan itu, kami juga memberikan peringatan keras bagi para pelaku lainnya," ujar dia.

Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan dalam APBN. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang tersangka pidana perpajakan berinisial AI diserahkan kepada Kejari Surabaya lantaran menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News