Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal 494 Ton Sianida Senilai Rp22,7 Miliar

Bisnis nakal itu telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun dari 2024 sampai 2025.
“Omzet yang diperoleh sampai dengan saat ini adalah Rp22,7 miliar,” katanya.
Steven dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya.
Namun, Nunung mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan unsur tersebut.
“Nanti tergantung perkembangan dari hasil penyidikan. Nanti kami coba menerapkan UU TPPU karena diduga ini berangsur cukup lama,” kata Nunung. (mcr23/jpnn)
Pergudangan Margomulyo Surabaya menjadi tempat penyimpanan sianida yang diimpor secara ilegal dari China.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News