Bareskrim Polri Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Perdagangan Sianida Ilegal

Kamis, 08 Mei 2025 – 17:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Perdagangan Sianida Ilegal - JPNN.com Jatim
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap adanya potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal dengan tersangka Steven Sinugroho. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal dengan tersangka Steven Sinugroho.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan kasus perdagangan sianida ilegal akan dikembangkan kepada pembeli dan beberapa pihak.

“Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini (penjualan sianida ilegal),” ujar Nunung, Kamis (8/5).

Dia menjelaskan pihak-pihak yang dimaksud itu berasal dari orang-orang yang membantu Steven mendapatkan izin impor sianida dari China tersebut.

“Pihak-pihak itu bisa dari mana saja, termasuk dari perusahan-perusahan yang dia sudah izin pertambangannya habis kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida ini,” katanya.

Nunung menyebut kasus ini juga bisa dikembangkan untuk mengungkap perusahaan tambang emas ilegal. Pasalnya, tersangka Steven menjual sianida ke perusahan tambang emas tanpa izin.

“(Ada kaitannya dengan mafia tambang ilegal?) Sangat ada, khususnya tambang emas. Walaupun sudah menetapkan satu tersangka, tadi saya bilang ada potensi tersangka lain karena saat ini masih diperiksa,” jelasnya.

Steven dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dittipidter Bareskrim Polri menyelidiki pihak-pihak yang membantu Steven mengimpor sianida dari China.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News