Terdakwa TPPO CPMI di Malang Didakwa 7 Pasal Alternatif, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 01 Mei 2025 – 11:36 WIB
Terdakwa TPPO CPMI di Malang Didakwa 7 Pasal Alternatif, Terancam 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Dua terdakwa kasus TPPO HNR dan DPP menjalani persidangan dengan pembacaan dakwaan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat calon penampungan pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal inisial HNR dan DPP didakwa dengan tujuh pasal alternatif.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Hariyanto mengatakan ad tujuh alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, kedua Pasal 4.

“Ketiga Pasal 10 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang TPPO," kata Heriyanto dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Rabu (30/4).

Selain itu, Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal lainnya, yakni Pasal 85 huruf c jo. Pasal 71 huruf c dan Pasal 85 huruf d jo. Pasal 71 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara di atas sembilan tahun," ujarnya.

Pembacaan dakwaan itu merupakan agenda sidang perdana dalam kasus tersebut sehingga masih belum sampai pada pembuktian pokok perkara.

"Belum sampai pemeriksaan pembuktian pokok perkara. Sidang selanjutnya pada hari Rabu (7/5) dengan agenda eksepsi," ucapnya.

Dua terdakwa TPPO CPMI di Malang didakwa dengan tujuh pasal alternatif. Keduanya terancam sembilan tahun penjara.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News