Terdakwa TPPO CPMI di Malang Didakwa 7 Pasal Alternatif, Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin mempertanyakan dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU kepada para terdakwa.
"Perusahaannya legal, ada akta, dan sah untuk prosesnya. Kalau semuanya benar, apakah dikatakan TPPO?" ucap dia.
Di tempat yang sama, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati mengatakan dakwaan jaksa kepada HNR dan DPP telah selaras dengan temuan di lapangan, yakni mulai perekrutan, penampungan, dan pemindahan calon pekerja dari satu tempat ke tempat lain.
"Menunjukkan ada indikasi eksploitasi, informasi dari korban menyebut dipindah dari perusahaan ke rumah pribadi. Ini hal yang menyalahi aturan," kata Dina. (antara/mcr12/jpnn)
Dua terdakwa TPPO CPMI di Malang didakwa dengan tujuh pasal alternatif. Keduanya terancam sembilan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News