Terdakwa TPPO CPMI di Malang Didakwa 7 Pasal Alternatif, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 01 Mei 2025 – 11:36 WIB
Terdakwa TPPO CPMI di Malang Didakwa 7 Pasal Alternatif, Terancam 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Dua terdakwa kasus TPPO HNR dan DPP menjalani persidangan dengan pembacaan dakwaan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Ananto Pradana

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin mempertanyakan dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU kepada para terdakwa.

"Perusahaannya legal, ada akta, dan sah untuk prosesnya. Kalau semuanya benar, apakah dikatakan TPPO?" ucap dia.

Di tempat yang sama, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati mengatakan dakwaan jaksa kepada HNR dan DPP telah selaras dengan temuan di lapangan, yakni mulai perekrutan, penampungan, dan pemindahan calon pekerja dari satu tempat ke tempat lain.

"Menunjukkan ada indikasi eksploitasi, informasi dari korban menyebut dipindah dari perusahaan ke rumah pribadi. Ini hal yang menyalahi aturan," kata Dina. (antara/mcr12/jpnn)

Dua terdakwa TPPO CPMI di Malang didakwa dengan tujuh pasal alternatif. Keduanya terancam sembilan tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News